Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Ringkasan Fiqih Puasa

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:10 WIB
Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Ringkasan Fiqih Puasa
Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Ringkasan Fiqih Puasa

Puasa memiliki dua rukun. Pertama, niat. Tempatnya adalah hati. Karenanya tidak disyaratkan untuk diucapkan dengan lisan. Niat diwajibkan pada setiap hari bulan Ramadhan karena setiap hari adalah ibadah tersendiri seperti halnya dua shalat yang dipisah dan disela dengan salam. Dalam puasa wajib, disyaratkan tabyit dan ta’yin dalam niat.

Tabyit adalah menjatuhkan niat di malam hari, yaitu waktu antara maghrib dan dan terbitnya fajar. Sedangkan ta’yin adalah menentukan apakah puasa yang dilakukan adalah puasa Ramadhan, nazar atau kafarah misalkan. Barangsiapa yang tidak berniat puasa Ramadhan di malam hari sampai masuk waktu shalat shubuh, maka ia tidak boleh makan, minum dan melakukan​​​​​ seluruh hal yang membatalkan puasa sampai tiba waktu maghrib, dan wajib baginya mengqadha’nya. Hal ini dalam mazhab Syafi’i.

Sedangkan dalam mazhab Hanafi, bagi orang yang belum niat puasa Ramadhan di malam hari, sah baginya berniat setelah terbitnya fajar dan sebelum pertengahan hari selama ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Sementara​​​​​​ dalam mazhab Maliki, niat puasa Ramadhan cukup dilakukan di malam pertama Ramadhan untuk satu bulan seluruhnya.

Kedua, menahan diri dari seluruh perkara yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Di antara hal yang membatalkan puasa adalah setiap benda yang masuk ke rongga badan melalui lubang yang terbuka. Lubang-lubang di badan yang dikategorikan terbuka adalah hidung, mulut, qubul, dubur dan telinga. Mata tidak termasuk. Karenanya, tidak batal puasa seseorang yang meneteskan cairan di matanya.

Begitu juga tidak batal seseorang yang tidur sepanjang hari. Tidak batal puasa seseorang yang makan atau minum dalam keadaan lupa dan seseorang yang memasukkan obat ke tubuhnya melalui lubang yang tidak terbuka, seperti suntik di otot atau urat kulit. Sedangkan memasukkan obat melalui lubang kelamin atau lubang dubur, maka hal itu membatalkan puasa.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Akhlak Mulia di Bulan Ramadhan

Batal puasa seseorang yang muntah dengan sengaja, yaitu seseorang yang ingin memuntahkan apa yang ada di perutnya dengan memasukkan jarinya atau bulu ayam ke dekat tenggorokan. Adapun seseorang yang muntah dengan tidak disengaja, maka puasanya tidak batal dengan syarat ia tidak menelan kembali air ludahnya yang bercampur dengan muntahan.

Tidak batal puasa seseorang yang menelan ludahnya yang murni (tidak bercampur dengan apapun) selama air ludah masih berada di dalam mulut. Sedangkan apabila ludah bercampur dengan darah atau bercampur dengan sesuatu yang dimasukkan ke dalam mulut, lalu ditelan, maka hal itu membatalkan puasa.

Batal puasa juga seseorang yang dengan sengaja menelan kembali dahak yang telah melewati makhraj huruf ح , artinya telah sampai ke dalam mulut. Adapun jika belum melewati makhraj ح lalu ditelan kembali, maka tidak membatalkan puasa.

Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah riddah. Riddah adalah memutus iman dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan. Maka barangsiapa yang melakukan salah satu jenis riddah: ucapan, perbuatan atau keyakinan, maka ia telah keluar dari Islam, menjadi sirna seluruh amal kebaikannya dan batal puasanya.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Suara Muhammadiyah Berjudul Bersenang Senang dalam Pandangan Islam

Riddah adalah seperti mencaci Allah, mencaci agama Islam, mencaci salah satu malaikat atau nabi. Begitu juga melecehkan syiar-syiar Allah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Begitu pula mendustakan sesuatu yang telah tetap dalam syariat. Barangsiapa yang melakukan riddah, maka ia telah keluar dari agama, batal puasanya, wajib baginya kembali ke dalam Islam dengan dua kalimat syahadat, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib jika ia berada di siang hari Ramadhan, dan wajib baginya mengqadha’ puasanya langsung pada hari kedua bulan Syawal.

Terakhir, Khatib menasihatkan kepada kita semua untuk menuntaskan belajar ilmu agama yang fardhu ain seputar puasa kepada guru yang terpercaya dan bersanad sehingga puasa kita betul-betul berlandaskan ilmu dan sesuai dengan tuntunan syariat. Jangan sampai salah seorang di antara kita termasuk mereka yang disebutkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits berikut:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْعُ وَرُبَّ قَاِئمٍ ليَسْ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا الَّسهَرُ (رواه النسائي وغيره)

Artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar, dan betapa banyak orang yang melakukan qiyamul lail, ia tidak memperoleh apa-apa kecuali bergadang.” (HR An-Nasa’i dan lainnya). Hadirin yang dirahmati Allah. Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga bermanfaat dan membawa berkah bagi kita semua. Amin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X