"(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombespol Ade Ary.
Ammar Zoni juga bakal terancam denda Rp 1 miliar.
Kombes Pol Ade Ary mengatakan Ammar Zoni sudah beberapa kali membeli narkoba sejak awal tahun.
"Mengaku, ini pembelian ketiga dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade Ary, Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni menyuruh sang sopir, M melakukan transaksi.
M ditemani RH membeli narkoba pada Rabu (8/3/2023).
Transasi dilakukan di kawasan Boncos, Jakarta Barat.
Ammar Zoni membekali M uang Rp 1,5 juta.
M dan RH membeli narkoba kepada seseorang yang dipanggil 'bang'.
Dari uang tersebut, dua orang ini mendapat dua klip sabu.
"AZ (Ammar Zoni) mentransfer melalui mbanking Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika," ujar Ade Ary.
Saat diamankan, Ammar Zoni dalam kondisi sadar.