"(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombespol Ade Ary.
Ammar Zoni juga bakal terancam denda Rp 1 miliar.
Kombes Pol Ade Ary mengatakan Ammar Zoni sudah beberapa kali membeli narkoba sejak awal tahun.
"Mengaku, ini pembelian ketiga dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade Ary, Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni menyuruh sang sopir, M melakukan transaksi.
M ditemani RH membeli narkoba pada Rabu (8/3/2023).
Transasi dilakukan di kawasan Boncos, Jakarta Barat.
Ammar Zoni membekali M uang Rp 1,5 juta.
M dan RH membeli narkoba kepada seseorang yang dipanggil 'bang'.
Dari uang tersebut, dua orang ini mendapat dua klip sabu.
"AZ (Ammar Zoni) mentransfer melalui mbanking Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika," ujar Ade Ary.
Saat diamankan, Ammar Zoni dalam kondisi sadar.
Artikel Terkait
Resep Crunchy Chocolate Lava Cake untuk 4 Porsi, Rasanya Enak, Teksturnya Lembut, Dijamin Disukai Anak-anak
10 Rekomendasi Film Indonesia yang Ada di Netflik, Dilengkapi dengan Sinopsis Singkat
Berencana ke Yogyakarta? Jangan Lupa Mampir Taman Pintar, Bisa Belajar Sambil Bermain, Segini Harga Tiketnya
Suka Belanja Online? Inilah Cara Mudah Membeli Produk di TikTok Shop
Cara Membayar Pembelian Produk di TikTok Shop dan Metode Pembayaran yang Bisa Digunakan
LPS : Biaya Distribusi Tinggi Dapat Dikurangi dengan Pemerataan Digitalisasi Ekonomi