Kemenkes: Vaksin Booster Kedua Bisa Didapat Tanpa Undangan

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:00 WIB
Kemenkes: Vaksin Booster Kedua Bisa Didapat Tanpa Undangan (Pixabay/mufidpwt)
Kemenkes: Vaksin Booster Kedua Bisa Didapat Tanpa Undangan (Pixabay/mufidpwt)

AYOMEDAN.ID - Vaksin booster kedua Covid-19 sudah bisa diterima masyarakat umum.

Namun vaksin booster kedua hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa vaksin booster kedua bisa didapatkan masyarakat tanpa menunggu undangan.

"Vaksinasi booster kedua COVID-19 untuk masyarakat usia diatas 18 tahun akan mulai diberikan hari ini," kata Kemenkes lewat Instagram, Selasa, 24 Januari 2023.

"Booster kedua bisa didapatkan tanpa perlu menunggu undangan atau tiket vaksinasi dari PeduliLindungi," ungkap mereka.

Baca Juga: Resep Mille Crepe Red Velvet Viral: Anti Ribet, Lembut, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa Ramadhan

Kemenkes pun merilis jenis dan kombinasi vaksin booster kedua yang bisa didapatkan untuk masyarakat.

Pertama vaksin Sinovac, bisa dikombinasikan dengan:

1. Astra Zaneca, half dose dengan ukuran 0,25 ml
2. Pfizer, half dose dengan ukuran 0,15 ml
3. Moderna, full dose dengan ukuran 0,5 ml
4. Sinopharm, full dose dengan ukuran 0,5 ml
5. Sinocav, full dose dengan ukuran 0,5 ml
6. Zifivax, full dose dengan ukuran 0,5 ml
7. Indovac, full dose dengan ukuran 0,5 ml
8. Inavac, full dose dengan ukuran 0,5 ml

Baca Juga: 2 Pembangunan Underpass di Kota Medan Sumatera Utara, Bobby Nasution: Mengatasi Macet dan Dilakukan Tahun Ini

Kedua vaksin Astra Zaneca, bisa dikombinasikan dengan:

1. Moderna, half dose dengan ukuran 0,25 ml
2. Pfizer, half dose dengan ukuran 0,15 ml
3. Astra Zaneca, full dose dengan ukuran 0,5 ml

Ketiga vaksin Pfizer, bisa dikombinasikan dengan:

1. Pfizer, full dose dengan ukuran 0,3 ml
2. Moderna, half dose dengan ukuran 0,25 ml
3. Astra Zaneca, full dose dengan ukuran 0,5 ml

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X