Masih Berlangsung, Ini Daftar Harga Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Murah Pemko Medan

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 17:23 WIB
Pemko Medan gelar pasar murah jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Cek daftar harga barang kebutuhan pokok yang dijual (Dok. Pemko Medan)
Pemko Medan gelar pasar murah jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Cek daftar harga barang kebutuhan pokok yang dijual (Dok. Pemko Medan)

 


AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara menggelar pasar murah jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pasar murah Pemko Medan digelar di sejumlah lokasi. Salah satunya di Kecamatan Medan Kota.

Warga Kecamatan Medan Kota bisa mengunjungi pasar murah Pemko Medan, yang digelar di empat titik.

Baca Juga: Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Pemko Medan Gelar Pasar Murah, Catat Waktu dan Lokasinya

Keempat titik tersebut yaitu Kelurahan Teladan Barat, Kelurahan Teladan Timur, Kelurahan Sudirejo 1, dan Kelurahan Sitirejo 1.

Di empat lokasi tersebut masyarakat dapat membeli barang kebutuhan pokok, yang dijual dengan harga lebih murah.

Pasar murah yang digelar di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Kota ini, merupakan upaya dari Wali Kota Medan Bobby Nasution utuk menstabilkan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat yang melonjak menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Adapun barang kebutuhan pokok yang dijual seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telur, dan lain-lain.

Baca Juga: Disebut Cetak Uang Khusus untuk Pernikahan Kaesang dan Ernia, Begini Penjelasan BI

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ayomedan.id dari Instagram Kecamatan Medan Kota, Beras IR-64 di pasar murah dibanderol dengan harga Rp9.800 per kilogram.

Sementara gula pasir Rp11.200 per kilogram, telur Rp1.550 per butir.

Berikut daftar harga barang yang dijual di pasar murah Pemko Medan.

1. Beras IR-64: Rp9.800/Kg, harga kemasan Rp294.00/goni

2. Gula pasir: Rp11.200/kg, harga kemasan Rp560.000/goni

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X