Mulai 1 Desember 2022 Pemko Medan Gratiskan Biaya Berobat, Ini Syaratnya

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 15:16 WIB
Iustrasi. (Dok. RS Hasan Sadikin)
Iustrasi. (Dok. RS Hasan Sadikin)

AYOMEDAN.ID—Kabar gembira bagi warga Kota Medan, terhitung mulai 1 Desember mendatang, sudah dapat menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit di ibukota Provinsi Sumatera Utara yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sebab, saat ini Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 % dari jumlah penduduk.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Kupu-kupu Malam, Series Viral Bergenre Dewasa

"Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan," kata Bobby Nasution.

Berikut syarat untuk warga yang hendak berobat gratis:

  1. Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang Mandiri, Pekerja ataupun yang gratis dari pemerintah.
  2. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja)
  3. Warga yang memiliki BPJS mandiri Kls I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan. Dengan persyaratan:
    1. Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan Pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di RS, saat sudah masuk ke gratis maka TUNGGAKAN akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak kena DENDA LAYANAN 5%.
    2. Dirawat di ruang kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.

Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan TUNGGAKAN yang tersimpan HARUS DILUNASI terlebih dahulu.

Baca Juga: 6 Kepala Daerah di Sumatera Termasuk Edy Rahmayadi Teken Komitmen Anti Korupsi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Instagram @bobbynst

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X