Pura-pura Jemput Korban, Mahasiswa di Sumut Cabuli Anak SD

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi korban cabul oleh guru di Sungai Pinyuh (pixabay)
Ilustrasi korban cabul oleh guru di Sungai Pinyuh (pixabay)

Tindakan asusila itu dilanjutkan ke tempat lain, higga akhirnya korban brhasil melarikan diri.

"Kemudian pelaku menggendong korban ke kamar mandi, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.

Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022, Hujan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: deli.suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X