Tindakan asusila itu dilanjutkan ke tempat lain, higga akhirnya korban brhasil melarikan diri.
"Kemudian pelaku menggendong korban ke kamar mandi, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022, Hujan
Artikel Terkait
Tak Main-main, Kapolri akan Coret Anggota Polisi Hasil Jalur Setoran
Fantastis! Harga Obat Gagal Ginjal Akut Bikin Melongo
Identitas Duo Artis Inisial R Makin Jelas, Pemeran Video Syur Cewek Ternyata Simpanan Gadun
23 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 dengan Desain Keren untuk Foto Profil Media Sosial
Sebut Dirinya Siap Jadi Capres, Ganjar Pranowo Dapat Sanksi Ini PDI Perjuangan
HEBOH Sirup Mengandung Zat Berbahaya, Ini Rekomendasi 30 Merek Obat yang Aman Versi BPOM
Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2022 Dilengkapi Link Download Twibbon dengan Desain Keren
LINK Live Streaming West Ham United vs Bournemouth Dini Hari Nanti, Kick Off 02.00 WIB
Renungan Katolik Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022, Memberi Jalan
Renungan Kristen Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022, Berkuasa Atas Diri Sendiri