Apotek dan Toko Obat di Medan Tarik Peredaran Obat Sirop yang Dilarang BPOM

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:01 WIB
Ilustrasi obat sirop (Cottonbro by Pexels)
Ilustrasi obat sirop (Cottonbro by Pexels)

AYOMEDAN.ID—Apotek dan toko obat di Medan Sumatera Utara hentikan peredaran obat jenis sirop. Hal ini dilakukan setelah BPOM mengeluarkan kebijakan melarang peredaran sejumlah obat jenis sirop, karena diduga obat sirop tersebut menyebabkan gagal ginjal pada anak.

Apotek dan toko obat mulai menarik peredaran obat sirop diketahui setelah Dinas Kesehatan melakukan pengawasan dan monitoring ke sejumlah apotek dan toko obat. Tidak hanya toko pingggir jalan, toko obat di swalayan pun telah menarik perdaran obat sirop.

Baca Juga: Oktober 2022, Warga Sumut yang Sembuh dari Covid-19 ada 24 Orang

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan Rukun Ramadani menyatakan, dalam pengawasan yang dilakukan ke beberapa apotek dan toko obat, diketahui pengelola apotek dan toko obat telah menarik peredaran obat cair yang peredarannya kini dilarang BPOM.

"Hari ini kita melakukan pengawasan, dan imbauan terhadap obat-obatan yang izin edarnya dihentikan. Artinya apotek, swalayan dan fasilitas kesehatan tidak boleh menjual kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Didesak Mundur dari PSSI, Ini Kata Iwan Bule

Ia menjelaskan, obat sirop yang dilarang perdarannya olh BPOM diantaranya adalah Termorex Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops masing-masing obat demam, serta Flurin DMP Sirup dan Unibebi Cough Sirup yang merupakan obat batuk dan flu.

Sementara, gagal ginjal akut di Medan dari data RSUP Adam Malik terdapat 10 kasus, diantaranya enam anak meniggal dunia.

"Jadi ada lima jenis obat sirop yang saat ini tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat yang memiliki anak, terutama balita," tegas dia.

Baca Juga: 17 Quotes Hari Santri Penuh Motivasi dan Semangat, untuk Dibagikan kepada Teman atau Sahabat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X