AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan baru terkait vaksinasi booster.
Pemprov Sumut akan mewajibkan vaksinasi booster bagi para pelaku perjalanan dan warga yang beraktivitas di ruang publik di Sumut.
Pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di ruang publik ini dimulai setelah Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri diterbitkan pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: 3.016.281 Masyarakat Sumut Sudah Divaksin Booster
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis di Medan, Kamis, 14 Juli 2022, seperti dikutip dari republika.co.id.
Ismail Lubis mengatakan, bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen apabila akan melakukan perjalanan dan memasuki ruang publik.
Terkait sarana publik yang dimaksud yakni di angkutan umum, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya.
Selain itu bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi tahap dua wajib tes PCR.
"Kalau masih vaksinasi kedua, wajib PCR," ujarnya.
Ismail mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi vaksinasi booster sebagai upaya pencegahan terhadap penularan COVID-19 di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Menhub Kembali Wajibkan Vaksin Booster untuk Transportasi, Catat Tanggalnya
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta waspada tanpa rasa panik.
"Jadi bagi yang belum booster, segera booster," katanya.
Artikel Terkait
Menhub Kembali Wajibkan Vaksin Booster untuk Transportasi, Catat Tanggalnya
3.016.281 Masyarakat Sumut Sudah Divaksin Booster
Sedang Berlangsung Final Piala Presiden Leg Pertama Arema FC vs Borneo FC, Saksikan Live Streaming Di sini
Mantan Bos ACT Siap Jadi Tersangka, Tetapi ada Syaratnya
17 Pengedar Narkoba di Aceh Dihukum Mati
Berawal Adu Mulut, Muscab Partai Demokrat di Medan Ricuh, Videonya Beredar di Medsos
Tolak Eksekusi Cafe di Medan, Massa Bentrok dengan Polisi
Benarkah Mimpi Melihat Ikan akan Mendapat Rezeki? Ini Tafsirnya
Gebyar dan Expo Pendidikan Kota Medan Pecahkan Rekor MURI
Ingin Bebas Dari Iklan di Smarthpone? Ini Caranya