Patut Dicontoh, Selama Empat Bulan di Tiga Kabupaten Ini Nihil Kasus COVID-19

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 19:59 WIB
Ilustrasi virus COVID-19.
Ilustrasi virus COVID-19.

"Gunakan masker saat beraktivitas dan berinteraksi, rajin membersihkan tangan," imbaunya.

Pemerintah juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk mencegah penularan COVID-19. Peraturan yang mulai berlaku 17 Juli 2022 juga mewajibkan warga atau pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk suntik vaksin dosis ketiga atau penguat.

"Kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah itu untuk mencegah lonjakan kasus aktif yang tidak terkendali," katanya.

Baca Juga: Berawal Adu Mulut, Muscab Partai Demokrat di Medan Ricuh, Videonya Beredar di Medsos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X