"Gunakan masker saat beraktivitas dan berinteraksi, rajin membersihkan tangan," imbaunya.
Pemerintah juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk mencegah penularan COVID-19. Peraturan yang mulai berlaku 17 Juli 2022 juga mewajibkan warga atau pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk suntik vaksin dosis ketiga atau penguat.
"Kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah itu untuk mencegah lonjakan kasus aktif yang tidak terkendali," katanya.
Baca Juga: Berawal Adu Mulut, Muscab Partai Demokrat di Medan Ricuh, Videonya Beredar di Medsos
Artikel Terkait
Diculik Hingga Dicekoki Miras, Ini Nasib Belasan Mahasiswa Baru di Makassar, yang Berani Melapor Hanya 1 Orang
Banjir Rob Rendam Rumah Warga di Medan Belawan, Tingginya Sampai 100 Centimeter
15 dan 16 Juli Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Luruskan Arah Kiblat
Mantan Bos ACT Siap Jadi Tersangka, Tetapi ada Syaratnya
17 Pengedar Narkoba di Aceh Dihukum Mati