AYOMEDAN.ID - KTP Elektronik (KTP-el) akan diganti dengan KTP Digital.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini.
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga: Kelurahan Sunggal Sediakan Fasilitas Olahraga di Kota Medan, Lokasinya di Pinggir Sungai Belawan
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital."
"Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/2/2023) malam.
Lalu apa sih manfaat, kelebihan dan keuntungan menggunakan KTP digital?
Baca Juga: Longsoran Bambu Akhirnya Bersih dari Sungai Bekala Kota Medan
Dikutip dari disdukcapil.bontangkota.go.id, KTP Digital lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik.
Selain itu, manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.
KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Baca Juga: Pemko Medan Revitalisasi Gedung Warenhuis Mulai Februari 2023
Keberadaan NIK sangat penting.
Pasalnya digunakan mengurus berbagai macam administratif.