Setelah menyiapkan dokumen-dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.
Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.
- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID
- Registrasi akun SIBISA
- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen
- Upload file foto dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli)
- Isi formulir yang telah disediakan oleh sistem SIBISA
- Submid pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan pendaftaran Barcode
- Setiap hari dipantau. Lihat kolom status atau catatkan. Jika ditolak akan dituliskan alasan penolakannya dan jika dokumen sudah selesai, akan dituliskan di kolom catatkan pengambilan langsung ke kantor Disdukcapil Kota Medan
Baca Juga: 30 Kata Kata Ucapan Isra Miraj yang Menyejukkan Hati, Cocok Diunggah di Media Sosial
Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja.
Aplikasi SIBISA sudah mendukung pengiriman dokumen melalui POS Indonesia dan pembayaran denda serta biaya pengiriman melalui Bank Sumut yaitu melalui Mobile Banking, ATM, dan Teller
Biaya pengiriman dokumen melalui POS Indonesia adalah Rp12.000 untuk seluruh kota Medan
Untuk mendapatkan informasi lebih silahkan kunjungi website dan media sosial Disdukcapil Medan disdukcapil.pemkomedan.go.id ***