ini-medan-bung

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru (KK) di Kota Medan, Online Pakai Aplikasi SIBISA, Gak Ribet, Cepat dan Mudah

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

1. Kartu Keluarga (1) atau masih sama dengan orang tua

2. Kartu Keluarga (1) atau masih sama mertua

3. Kartu Keluarga (1) atau masih sama dengan Keluarga Lain

4. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)

5. Buku Nikah ( halaman 2)

6. Buku Nikah (halaman 3)

7. Akta Kawin/non muslim

8. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1)

9. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (2)

10. Surat Pindah Luar Kota (1) / Jika dari luar kota

11. Surat Pindah Luar Kota (2) / Jika dari luar kota

12. Surat Pindah Luar Kota (2) / Jika dari luar kota

13. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang)

14. Foto KTP Asli Kepala Keluarga (jika hilang)

Baca Juga: Indra Sjafri Bentuk Timnas Indonesia U-23 setelah KLB PSSI: Mana Tau Ada Keputusan Lain dari Pengurus Baru

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB