AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK hingga sarjana (S1).
Tersedia ratusan formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Sumbar, yang bisa dilamar oleh masyarakat lulusan SMA/SMK sampai sarjana.
Ratusan formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 tersebut, untuk mengisi berbagai jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman yang disampaikan Pemprov Sumbar Nomor: 812/10013/BKD-2022 tentang seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemprov Sumbar tahun 2022.
Pemprov Sumbar sendiri membuka formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 sebanyak 205 formasi.
Nantinya, PPPK Tenaga Teknis tersebut akan ditempatkan di berbagai unit kerja Pemprov Sumbar.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Sumbar
Baca Juga: SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang akan mendaftar sebagai PPPK Teknis.
Persyaratan tersebut terbagi menjadi dua, yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum di antaranya terkait batas usia, yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Selain itu tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI dan Polri, dan lain-lain.