2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Besok, Simak Jadwal Lengkapnya
Persyaratan Khusus Pelamar PPPK Kemenag 2022
Bagi ketiga kategori pelamar di atas, wajib memenuhi persyaratan baik yang bersifat umum maupun khusus, yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan khusus bagi pelamar P3K Kemenag yaitu sebagai berikut.
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum.
Baca Juga: Resep Bolu Kopi Good Day Anti Bantat, Takaran Sendok: Lembut, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi CPNS 2023 yang Wajib Diprektikan, Biar Peluang jadi PNS Makin Besar