AYOMEDAN.ID -- Kementerian Agama resmi membuka seleksi PPPK Kemenag 2022. Tersedia ribuan formasi yang bisa dilamar.
Meski ada ribuan formasi PPPK Kemenag 2022 yang dibuka, hanya tiga kategori pelamar saja yang bisa melamarnya.
Ketiga kategori pelamar tersebut, juga harus memenuhi syarat yang ditentukan agar bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022.
Baca Juga: Hore! PPPK Kemenag 2022 Akhirnya Dibuka, Simak Jumlah Formasi dan Kriteria Pelamar
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengungkapkan, ada 49.549 formasi PPPK Kemenag 2022 yang tersedia.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali, dikutip Kamis, 22 Desember 2022.
Menurutnya, seleksi PPPK Kemenag 2022 merupakan salah satu upaya menyelesaikan status pegawai Non ASN.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Kategori Pelamar PPPK Kemenag 2022
Ada tiga kategori pelamar yang bisa mendaftar untuk ikut seleksi PPPK Kemenag 2022.
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.