AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira, Kementerian Agama akhirnya membuka formasi PPPK Kemenag 2022.
Pembukaan formasi PPPK Kemenag 2022 memang sudah dinantikan sejak lama, terutama oleh guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Formasi PPPK Kemenag 2022 dibuka seiring dengan pembukaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dari instansi lainnya.
Baca Juga: KemenPANRB Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Jumlah Formasi dan Rinciannya
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengatakan, pada 2022 formasi PPPK Kemenag 2022 tersedia sebanyak 49.549 formasi.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali, dikutip Kamis, 22 Desember 2022.
Menurutnya, seleksi calon PPPK Kemenag 2022 merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai non ASN.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Nizar menjelaskan, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.