AYOMEDAN.ID -- Gubernur Sumatera Barat telah menetapkan besaran UMP Sumbar 2023 dan UMK 2023 di 19 kabupaten-kota Sumatera Barat.
Sebelum penetapan UMK 2023 di kabupaten-kota, Gubernur Sumbar sebelumnya telah menetapkan UMP Sumbar 2023.
Diketahui, UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 2.747.476 atau naik sebesar 9,15 persen dari tahun 2022.
Baca Juga: Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
Setelah UMP Sumbar 2023 ditetapkan pada 28 November 2022, giliran UMK 2023 di 19 kabupaten-kota Sumatera Barat yang ditetapkan naik.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Ayomedan.id, hampir semua kabupaten-kota di Sumatera Barat telah mengusulkan kenaikan UMK 2023.
Sebagian besar kabupaten-kota menetapkan mebgusulkan UMK 2023 mengikuti besaran UMP Sumbar 2023.
Berikut daftar lengkap UMK 2023 di 19 kabupaten-kota Sumatera Barat.
Baca Juga: Begini Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor hingga Rp1,5 Juta
1. UMK Agam 2023: Rp 2.747.476
2. UMK Dharmasraya 2023: Rp 2.747.476
3. UMK Kepulauan Mentawai 2023: Rp 2.747.476
4. UMK Lima Puluh Kota 2023: Rp.2.742.476
5. UMK Pasaman 2023: Rp.2.742.476