AYOMEDAN.COM -- Upah Minimum Provinsi UMP 2023 Sumatera Utara Sumut telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan UMP 2023 Sumut naik sebesar 7,45 persen dari tahun lalu.
Artinya, UMK 2023 Sumut naik sebesar 187.934 dari tahun lalu, kini menjadi 2.710.543.
Baca Juga: UMP 2023 Sumut Naik 7,45 Persen, UMK Kabupaten Dairy Jadi Rp2,7 Juta, Begini Rumus Hitungnya
Lebih lanjut Edy mengatakan kenaikan UMP 2023 Sumut ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan anatara buruh dan pengusaha.
"Satu minggu kita kerjakan, kita kumpul dengan para buruh dengan pengusaha-pengusaha yang ada, sehingga kita putuskan yang terbaik dari semua nya yaitu kenaikan 7,45%, itu yang bisa kita naikkan. Kalau ini kita maksimalkan naik ke atas, kabupaten dan kota akan sulit mengejar itu," Ucap Edy.
Lantas berapa sih besaran UMK 2022 Sumut sebelum mengalami kenaikan 7,45 persen?
Sebagai gambaran berikut AyoMedan.com rangkum besaran UMK 2022 Sumut dikutip dari berbagai sumber:
1. Kota Medan Rp3.370.645
2. Kabupaten Deli Serdang Rp3.188.592
3. Kabupaten Asahan Rp2.819.625
4. Kota Binjai Rp2.630.684
Baca Juga: Resmi UMP 2023 Sumut Naik 7,45 Persen, UMK Kota Binjai Jadi Rp2,8 Juta, Begini Perhitungannya
5. Kabupaten Dairi Rp2.522.609