AYOMEDAN.ID -- Sejumlah daerah sudah melaksanakan Analog Switch Off (ASO) pada 2 Desember 2022. Lalu, kapan siaran TV analog di Kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut) akan dihentikan?
Penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 2, telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) pada Jumat, 2 Desember 2022.
Tercatat, beberapa daerah di Indonesia tak lagi bisa menerima siaran TV analog usai dilakukan ASO.
Baca Juga: Siaran TV Analog Batam Resmi Dihentikan, Kota Medan dan Sumut Giliran Kapan? Intip Jadwalnya
Masyarakat di daerah yang bersangkutan harus beralih ke TV Digital, agar dapat menikmati siaran televisi.
Bagi masyarakat yang perangkat televisinya tidak mendukung TV Digital, dapat menambahkan Set Top Box (STB). Sehingga tidak perlu mengganti perangkat televisi.
Penghentian siaran TV Analog atau ASO dilakukan secara bertahap oleh Kominfo. Sebelumnya Kominfo telah menghentikan siara TV analog di wilayah Jabodetabek pada 2 November 2022.
Selnjutnya, pada 2 Desember 2022, ASO tahap 2 dilakukan di beberapa daerah.
Baca Juga: Kominfo Hentikan Siaran TV Analog di Kepri Mulai 2 Desember, Ini Daftar Wilayahnya
Ada empat wilayah layanan yang telah melakukan ASO pada 2 Desember 2022, yang mencakup 25 kabupaten dan kota.
Empat wilayah layanan tersebut meliputi:
- Wilayah Layanan Kepulauan Riau 1: 4 kabupaten/kota
- Wilayah Layanan Yogyakarta: 9 kabupaten/kota