AYOMEDAN.ID—Kabar gembira bagi warga Kota Medan, terhitung mulai 1 Desember mendatang, sudah dapat menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit di ibukota Provinsi Sumatera Utara yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta BPJS aktif baik yang mandiri, pekerja mapun gratis dari pemerintah sudah jelas bisa mengakses dengan mudah layanan pengobatan gratis tersebut.
Lalu, bagaimana dengan peserta BPJS yang tidak aktif ataupun yang menunggak? Apakah mereka masih bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis?
Untuk menjawab hal tersebut, melalui akun Instagram peribadinya Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan syarat dan ketentuan berobat gratis dengan lengkap.
Di unggahan akun Instagram @bobbynst, berikut syarat dan ketentuan berobat gratis yang berlaku mulai 1 Desember 2022:
- Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang Mandiri, Pekerja ataupun yang gratis dari pemerintah.
- Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja)
- Warga yang memiliki BPJS mandiri Kls I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan. Dengan persyaratan:
- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan Pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di RS, saat sudah masuk ke gratis maka TUNGGAKAN akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak kena DENDA LAYANAN 5%.
- Dirawat di ruang kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan TUNGGAKAN yang tersimpan HARUS DILUNASI terlebih dahulu.