AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, pada Senin, 28 November 2022.
Besaran kenaikan UMP 2023 tiap provinsi berbeda-beda, sesuai dengan keputusan rapat Dewan Pengupahan di daerah yang bersangkutan.
Meskipun demikian, kenaikan UMP 2023 dari seluruh provnsi di Indonesia, tidak lebih dari 10 persen.
Baca Juga: UMP Sumut 2023 Akhirnya Resmi Ditetapkan, Naik Sebesar 7,45 Persen!
Hal itu lantaran sudah diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Pada Pasal 7 disebutkan, penetapan penyesuaian Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi atau Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum 2023 di daerahnya, paling tinggi 10 persen.
Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera
Baca Juga: Profil KSAL Yudo Margono yang Ditunjuk Jokowi sebagai Calon Panglima TNI
Pada Senin, 28 November 2022, seluruh provinsi yang ada di Pulau Sumatera telah menetapkan serta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsinya masing-masing.
Dari 10 provinsi yang ada di Sumatera, tercatat Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan nominal UMP 2023 paling tinggi, yakni sebesar Rp3.498.479, atau naik 7,15 persen.
Namun demikian, jika dilihat dari persentasenya, kenaikan UMP 2023 tertinggi ditempati oleh Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 9,15 persen.
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di semua provinsi Pulau Sumatera.
Baca Juga: Selamat! UMP Sumbar 2023 Naik Signifikan Hampir 10 Persen, Intip Besaran Nominalnya