Dinyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Yahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak akan membatasi honorer K2 untuk ikut seleksi CPNS.
Hal senada diungkapkan Mantan Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menyebut, PPPK bisa saja mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi syarat.
"Setelah jadi ASN PPPK apakah bisa ikut seleksi CPNS? Well, sepanjang persyaratannya memenuhi, mestinya bisa saja," jelas Muhammad Ridwan.
Sementara itu, mengutip dari laman Ayocpns, PPPK 2022 yang ingin ikut CPNS 2023 diperbolehkan dengan syarat pada pendaftaran PPPK tahun ini peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Paling Disesali Mahasiswa setelah Lulus, Salah Satunya Bidang Pendidikan
Jika pelamar PPPK telah dinyatakan lulus seleksi dan NIPPPK sudah diusulkan, maka pelamar yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo
Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.
“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” kata Katmoko, dikutip Ayomedan.id, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Pendaftar dengan IPK Segini Berpeluang Lolos jadi PNS
Hal tersebut juga telah diatur dalam PerMenPAN-RB No. 28 tahun 2021 pasal 41 ayat 5 berbunyi:
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”
Itulah informasi terkait boleh atau tidaknya PPPK 2022 mengikutip CPNS 2023. Semoga bermanfaat.