AYOMEDAN.ID -- Bagi yang sudah PPPK 2022, bolehkan mengikuti tes CPNS 2023? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari BKN, DPR, dan KemenPAN RB.
Pemerintah berencana membuka kembali seleksi CPNS pada 2023, setelah tahun ini fokus merekrut PPPK.
Rencana dibukanya CPNS 2023 disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja.
Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Saat Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (AKAPSI) dan KemenPANRB beberapa waktu lalu, Aba Subagja mengatakan pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2023.
"Kapan merekrut PNS? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan, berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," kata Aba Subagja.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang menantikan CPNS 2023.
Pasalanya, pada 2022 pemerintah tidak membuka seleksi CPNS pada jalur umum. Hal itu membuat banyak calon pelamar CPNS kecewa.
Baca Juga: PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Seleksi CPNS pada tahun ini tidak dibuka untuk jalur umum, melainkan hanya dibuka pada jalur sekolah kedinasan. Pada tahun ini pemerintah akan lebih berfokus merekrut tenaga ASN pada PPPK 2022.
Lantas, apakah yang telah mengikuti PPPK 2022 dapat mendaftar pada CPNS 2023?
Terkait hal ini, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan PPPK boleh mengikuti CPNS 2023.
"Ya boleh saja, nggak ada masalah," kata Supratman, seperti dikutip Ayomedan.id dari Instagram @studicpns.id, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Hore! UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Bocoran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota