MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Kemnaker memastikan besaran UMP Sumut 2023 dan provinsi lainnya di Indonesia akan naik.
Masyarakat tentu begitu penasaran dan menantikan berapa besaran kenaikan UMP Sumut 2023 nantinya.
Terlebih, Kemnaker memberikan bocoran bahwa UMP Sumut 2023 akan mengalami kenaikan lebih besar dibanding tahun 2022.
Baca Juga: UMP Sumut 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK Tertinggi hingga Terendah di 22 Wilayah Sumatera Utara
Besaran UMP 2023 di seluruh Indonesia sendiri akan ditentukan pada tanggal 21 November 2022.
Sementara besaran UMK 2023 akan diumumkan pada tanggal 30 November 2022.
Lalu, berapa prediksi besaran UMP Sumut 2023? Apakah akan naik sebesar 13 persen sesuai usulan buruh?
Berikut daftar kenaikan UMP Sumut dalam waktu lima tahun terakhir berdasarkan dari data BPS.
Baca Juga: UMK 2023 Naik, Kota Medan Tertinggi di Sumatera Utara
Diketahui, UMP Sumut 2022 sebesar Rp 2.522.609,94 atau naik sebesar Rp 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.
Sementara pada tahun 2020, UMP Sumut tercatat sebesar Rp 2.499.423,00, lalu di tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403,00 dan di tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189,00.
Sebelumnya, buruh mengusulkan besaran upah minimum naik sebanyak 13 persen.
Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Menaker Ida Fauziah. Ia mengatakan, besaran kenaikannya tidak akan sama dengan usulan dari buruh yakni sebesar 13 persen.
Baca Juga: Diusulkan Naik 13 Persen, Ini Prediksi Besaran UMP 2023 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia