AYOMEDAN.ID—Setelah melarang polisi melakukan tilang manual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini meminta warga yang gagal ujian SIM bisa diulang di hari yang sama. Hal ini minta diterapkan agar terjadi akselerasi dalam pelayanan masyarakat.
Peraturan Kapolri ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Toxic Person? Apakah Anda Termasuk? Simak Penjelasannya
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam surat telegram, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Punya Ciri-ciri Sama, Rey Mbayang Diduga Kuat Artis Inisial R Pemeran Video Syur
Jika pemohon SIM gagal dalam ujian praktek, Kapolri meminta tidak diulang pada hari berikutnya tapi pada hari itu juga. Selain itu, pemohon SIM juga harus didampingi pelatih dalam melakukan ujiannya.
Kapolri mengeluarkan aturan tersebut, karena dirinya mendengar ada warga yang gagal membuat SIM sampai empat kali. Hal itu terungkap, saat Kapolir melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Jalan Daan Mogot Jakarta Barat.
Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dihentikan Mulai Hari Ini 2 November, Berikut Daftar Wilayahnya