Tindakan asusila itu dilanjutkan ke tempat lain, higga akhirnya korban brhasil melarikan diri.
"Kemudian pelaku menggendong korban ke kamar mandi, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022, Hujan