AYOMEDAN.ID—Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang diduga calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan calo yang meresahkan.
Informasi yang dilansir dari akun Instagram @tkpmedan menyebutkan, dua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja Jalan Arief Lubis samping kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.
Baca Juga: Antisipasi Gagal Ginjak pada Anak, Pemko Medan Datangi Apotek Monitoring Penjualan Obat Sirop
“Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, berhasil mengamankan dua calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat,” tulis akun @tkpmdan.
Kedua calo berhasil diamankan setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Makna Senyuman Sang Pembunuh yang Bawa Mayat Korban di Lift Apartemen
“Kedua calo itu adalah Joko Susilo (36) warga Jalan HM Said Gang Juki No. 9 dan Surya Dinata (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus No.15, Medan,” terang akun @tkpmedan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/22).
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Babak Perempat Final Denmark Open 2022