Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Merek Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG