AYOMEDAN.ID--Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta jajarannya menertibkan tambang tak berizin dengan lebih serius. Penertiban secara konsisten dilakukan agar kerusakan lingkungan bisa diminimalisir.
“Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” kata Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Resmikan Pasar Aksara Baru, Ini Pesan Bobby Nasution Kepada Pedagang
Edy Rahmayadi juga meminta, pemberian izin tambang dilakukan dengan benar, harus sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia pun menyoroti galian C yang menurutnya merusak lingkungan.
Baca Juga: Mall di Medan Tunggak Pajak Sekitar Rp 1 Miliar, Pemda Tagih dengan Pasang Spanduk
“Khususnya galian C ini kalau dia menggali sembarangan ini bisa merusak lingkungan, memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan,” kata Edy.
Sebagain informasi, jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut total 398, dengan rincian IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181. Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku seluas 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.
Baca Juga: Demi Bertemu Jokowi, Pria di Ternate Nekat Naik Ke Atas Pohon, Warganet: ‘Zakeus is that you?’