AYOMEDAN.ID—Polda Sumatra Utara terus melakukan percepatan dalam mengungkap kasus judi online di wilayah setempat. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK (masuk dalam daftar pencarian orang).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita aset tersangka bos judi online yakni milik Apin BK yakni judi Warung Warna Warni, Kompleks Cemara Asri.
Baca Juga: Usut Bandar Judi Online di Sumatra Utara, Polisi Sita Aset Apin BK
Tersangka Apin Bk dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, polisi pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana bos judi online tersebut.
Melansir dari www.pmjnews.com Tidak berhenti smapai disitu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan akan mengejar tersangka bos judi online terbesar di Sumatra Utara yakni Apin BK yang kabur ke Singapura.
Baca Juga: Kapolda Metro Usulkan Monas Jadi tempat Demontrasi Ganti Kawasan Patung Kuda
“Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura. Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen kami untuk menangkap Apin BK,” katanya.
Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
Baca Juga: Pagi Buta Aceh Diguncang Gempa M 6,4, Masyarakat Diminta Jauhi Bangunan Retak