AYOMEDAN.ID—Perpanjangan SIM baik kendaraan roda dua atau lebih wajib dilakukan bagi pemegang SIM. Diingatkan bagi pengendara yang sudah memiliki SIM untuk melakukan perpanjangan maksimal 1 minggu sebelum habis masa berlaku SIM.
Jika masa berlaku SIM sudah habis lebih dari 1 minggu maka untuk pembuatan SIM silahkan ke Mako Polres setempat untuk melakukan perpanjangan SIM seperti membuat baru.
Baca Juga: Jokowi Berencana Beli Minyak Rusia yang Lebih Murah 30 Persen, Tapi…
Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM yang dirangkum dari berbagai sumber adalah sebagai berikut :
- SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
- Fotokopi SIM
- Fotokopi KTP
- Surat bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir perpanjangan Sim yang disediakan
Baca Juga: Harga BBM Dinilai Beratkan Rakyat, Jokowi Buka Opis Beli Minyak Dari Rusia
Sementara, untuk biaya perpanjangan SIM adalah :
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM BI Rp 120.000
- SIM BII Rp120.000
- SIM BI umum Rp 120.000
- SIM BII umum Rp 120.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Baca Juga: Alvin Lim Bongkar Dugaan Kebusukan Polisi, Pengamat Minta Polri Jangan Diam Saja
Berikut jadwal SIM Keliling di Medan hari Selasa 12 September 2022.
- SAMSAT Corner Sun Plaza
- Jalan Putri Hijau depan BRI Wilayah I Sumut
- Senin – Jumat Pukul 09.00 -12.00 Wib Lapangan Merdeka (samping Pos Lantas)
- Senin – Jumat Pukul 09.00 – 12.00 Wib Asia Mega Mas
- Senin – Jumat Pukul 09.00 – 12.00 Wib Jalan Jamin Ginting (Careefour)
- Senin – Jumat Pukul 09.00 – 12.00 Wib Jalan Iskandar Muda
- Senin – Jumat Pukul 09.00 – 12.00 Wib Jalan William Iskandar (MMTC)
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online tentang Amal Pilihan di Bulan Safar