AYOMEDAN.ID--Tingginya jumlah penghuni Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi, menuai reaksi dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul menyebutkan bahwa secara keseluruhan, over kapasitas lapas di Jambi mencapai 106 persen, dengan jumlah penghuni terbanyak di Lapas Kelas IIA Jambi sebesar 1.396 dari kapasitas yang hanya 417 orang.
“Jadi hasil kunjungan kerja hari ini bersama Kakanwil Kumham, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan TUN Jambi, kawan-kawan (Anggota Komisi III DPR RI) banyak menanyakan terkait over capacity lapas, dimana dari laporan Kakanwil Kumham, over kapasitasnya luar biasa mencapai 106 persen,” katanya, usai melaksanakan reses di Provinsi Jambi.
Oleh karenanya, ia meminta, aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan dapat menerapkan keadilan restoratif untuk mengurangi beban Lapas.
Ia menekankan agar aparat penegak hukum dapat selektif dalam menetapkan kasus yang perlu dihukum penjara, agar jangan sampai kasus dengan kerugian yang kecil namun dihukum penjara hingga satu tahun lebih dan juga membebani APBN untuk membayar biaya perkara.
“Kalau ada persoalan ringan yang sudah disidik Kepolisian bisa diterapkan restorative justice, dan ini juga berlaku untuk yang lain termasuk kalau sudah di Pengadilan ya. Jangan sampai persoalannya ringan, kerugiannya kecil, cuma 100 ribu tapi orang itu dihukum 1-1,5 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Selasa 16 Agustus 2022, Cerah Berawan dan Malam Hujan Sedang
Kepala Kanwil Kumham Jambi Tholib menjelaskan, terdapat 10 Lapas dan 1 LPKA di provinsi Jambi. Dari 11 Lapas tersebut, dapat menampung sebanyak 2.410 warga binaan.
Namun, saat ini jumlah warga binaan di Provinsi Jambi mencapai 4.913, sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 2.558 warga binaan.
(Jumlah perbandingan antara petugas dengan warga binaan pun mencapai 1:35 dari rasio ideal yakni 1 petugas berbanding 20 warga binaan,” katanya.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Selasa 16 Agustus 2022, Terang Dunia