AYOMEDAN.ID--Seorang guru pondok pesantren di Sumatra Utara (Sumut) ditangkap Polisi. Seorang guru berinisial M (25 tahun) yang semestinya menjadi panutan sekaligus pelindung mencabuli anak didiknya sendiri yang berusia 12 tahun.
Sebelum melakukan perbuatan cabul, pelaku M mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Perbuatan cabul M akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke keluarganya. Lalu keluarga meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United BRI Liga 1 Pekan Kedua, Tonton di sini
Melansir dari republika.co.id, Kapolres Asahan Sumatra Utara AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa identitas pelaku berinisial M (25) sedangkan korbannya masih dibawah umur berinisial D (12 tahun). Dia menyebut, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Ahad, 24 Juli 2022," katanya.
Atas laporan tersebut, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan korban.
Baca Juga: Oknum Guru di Sumut Ditangkap karena Cabuli Murid, Polisi Ungkap Motifnya
"Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku sudah kita tahan," ujarnya.