AYOMEDAN.ID--Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengungkap pengiriman tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pengungkapan ini berhasil berkat kecekatan petugas dalam penyamaran.
Dari pengungkapan kasus PMI illegal itu petugas menemukan sebanyak 91 orang yang hendak dipekerjakan di Malaysia.
Melansir dari suarasumut.id, 91 orang yang hendak dipekerjaan di Malaysia secara illegal itu diungkap polisi di perairan Sei Silau, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Salahi Aturan, Reklame di Kota Medan Dibongkar Satpol PP
Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang membawa PMI Ilegal ke Malaysia.
Petugas lalu melakukan penyamaran menggunakan kapal lain dan menemukan kapal kayu tanpa nama.
"Di dalam kapal terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran dan sisanya nakhoda dan ABK," katanya, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Tahun 2022, Pemprov Sumut Targetkan Proyek Perbaikan Jalan 450 Km Berjalan 33 Persen
Ia merinci, 91 orang calon pekerja migran ini terdiri 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.
Kemudian Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.
"Lalu kami bawa Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Eliminasi TBC Tahun 2030, Pengidap TBC di Indramayu Masih ada 858 Kasus
Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Almansyah Hasibuan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.
Adalah MW (37) sebagai nakhoda, dan tiga orang ABK masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43).