AYOMEDAN.ID--Warga Provinsi Lampung menangkap pelaku perusakan tempat ibadah. Pelaku merusak sebanyak 2 tempat ibadah yakni gereja dan masjid.
Setlah diamankan warga, tersangka kemduian diserahkan ke Polres setempat. Pelaku masuk ke gereja dengan merusak kunci dan merusak benda rohani di dalamnya.
Melansir dari republika.co.id, dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk merusak kunci gereja.
Baca Juga: 27.280 Jemaah Haji Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air
Kepolisian Resor Lampung Timur, Provinsi Lampung, menangkap seorang warga yang diduga merusak gereja dan masjid di Kecamatan Waway Karya. Tersangka diduga merusak Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Ahad (24/7/2022).
"Pelaku perusakan tempat ibadah tersebut yakni HS (37), warga Desa Sumberjaya,yang berdasarkan informasi warga, telah merusak tempat ibadah," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Senin (25/7/2022).
Tersangka diduga nekat merusak salib, patung, altar, dan beberapa bagian lain pada Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, pada Ahad (24/7/2022). Pelaku melancarkan aksinya saat di gereja tersebut tidak ada kegiatan ibadat.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama
Ia masuk ke dalam dengan cara mencongkel pintu menggunakan senjata tajam, kemudian merusak barang-barang yang ada di lokasi gereja.
"Total kerugian atas perbuatan pelaku di gereja itu mencapai Rp 27 juta," kata dia.
Dalam penangkapan pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan beberapa barang di gereja yang dirusak oleh HS. Bahkan, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, pelaku ini juga pernah merusak salah satu masjid.
"Beberapa waktu yang lalu, pelaku juga pernah masuk masjid dan merusak microphone di sana," kata dia.
Polisi sampai sekarang masih mendalami motif pelaku karena pemeriksaan intensif masih berlangsung. Ia mengajak masyarakat tidak terprovokasi atas ulah pelaku.