AYOMEDAN.ID--Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, siapapun pihak swasta termasuk PSMS jika hendak menggunakan Satdion Teladan harus membayar retribusi.
Stadion Teladan merupakan aset pemerintah daerah, oleh karenanya diluar itu pengguna wajib membayar retribusi.
Biasa retribusi penggunaan Stadion teladan Medan akan masuk ke kas daerah yang akan menambah pendapatan daerah.
Baca Juga: Main di Halaman Rumah, Balita di Cirebon Diserang Monyet Liar
Melansir dari suarasumut.id, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, semua perusahaan swasta, termasuk PSMS jika menggunakan aset pemerintah kota seperti Stadion Teladan wajib membayar retribusi. Hal ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Semua kegiatan menggunakan fasilitas pemerintah dilakukan pihak swasta, itu kan ada perda (peraturan daerah) yang bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah)," kata Bobby, melansir Antara, Selasa (19/7/2022).
Bobby mengatakan, aturan itu tertera pada Perda Kota Medan No.3/2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mengatur retribusi di antaranya lampu untuk penerangan stadion.
Baca Juga: Markas Ormas di Cirebon Digerebek, 26 Orang Berikut Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan Polisi
Bobby mengaku telah menjalin komunikasi dengan manajemen PSMS Medan. Ia menegaskan bahwa Pemkot Medan membuka seluas-luasnya fasilitas olahraga yang dimiliki.
"Jadi sudah lama ada perda ini, dan semuanya jelas di perda itu. Retribusinya, lampunya berapa dan segala macam ada semua aturannya. Kita hanya menegakkan perda," katanya.
diketahui, laga PSMS Medan versus Gumarang FC batal digelar karena lampu Stadion Teladan tidak menyala, Sabtu (16/7/2022) malam.
"Bukan cuma PSMS, tapi klub-klub lain juga sudah semestinya mengikuti perda itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat Tanpa Kepala di Sumut
Bobby mengatakan, seluruh jajaran Pemkot Medan telah berkomitmen untuk menjaga seluruh aset yang dimiliki.