"Gunakan masker saat beraktivitas dan berinteraksi, rajin membersihkan tangan," imbaunya.
Pemerintah juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk mencegah penularan COVID-19. Peraturan yang mulai berlaku 17 Juli 2022 juga mewajibkan warga atau pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk suntik vaksin dosis ketiga atau penguat.
"Kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah itu untuk mencegah lonjakan kasus aktif yang tidak terkendali," katanya.
Baca Juga: Berawal Adu Mulut, Muscab Partai Demokrat di Medan Ricuh, Videonya Beredar di Medsos