AYOMEDAN.ID--Sebanyak 17 pengedar narkoba di Aceh dihukum mati. Jumlah ini adalah hasl pengugkapan kasus narkoba selama 6 bulan di Aceh.
17 tersangka berasal dari berbagai daerah yang semuanya terlibat kasus peredaran narkoba. Di sisi lain, tidak semua tersangka dihukum mati tapi mendapatkan hukuman seumur hidup.
Melansir dari suarasumut.id.
Baca Juga: Mantan Bos ACT Siap Jadi Tersangka, Tetapi ada Syaratnya
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyebut telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama Januari-Juni 2022.
Demikian dikatakan Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin, melansir Antara, Kamis (14/7/2022).
"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," katanya.
Dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang mencapai delapan perkara.
Baca Juga: 15 dan 16 Juli Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Luruskan Arah Kiblat
Kemudian dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak dua perkara.
Tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan di sidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.
Lalu hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Rumah Warga di Medan Belawan, Tingginya Sampai 100 Centimeter