AYOMEDAN.ID -- Masyarakat di Kota Medan dilarang menggunakan skuter listrik di jalan raya Kota Medan.
Larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya Kota Medan, disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @satlantasrestabesmedan, Sonny mengungkapkan larangan tersebut karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan maraknya penggunaan skuter dan sejenisnya di seputaran Lapangan Merdeka.
"Kami menyampaikan keluhan warga, keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka," kata Sonny, seperti dikutip dari suarasumut.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca Juga: Geng Motor di Medan Aniaya IRT hingga Terluka, Pelaku Diringkus Polisi
Sonny mengatakan, sebagai dasar hukum hal ini tidak diatur dalam (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Namun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 45 Tahun 2020 yaitu kendaraan tertentu.
Menurutnya skuter listrik, sepeda listrik dan sejenisnya hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
"Pada kendaraan tertentu yang dimaksud dalam PM, yaitu terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, overboard, sepeda roda satu dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus," ujarnya.
Untuk itu Sonny menegaskan para pengguna skuter dan sejenisnya di jalan raya dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Warga Perumahan Puri Zahara 2 Dapat Apresiasi Pemko Medan karena Lakukan Ini
"Kepada mereka yang menggunakan skuter dan sejenisnya di jalan raya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat jangan salah menggunakan jalan raya.
"Kami imbau kepada masyarakat Kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya," katanya.