AYOMEDAN.ID--Wali Kota Medan Bobby Nasution akan menutup tempat hiburan selama 2 hari. Hal ini dilakukan untuk menyambut Idul Adha.
Penutupan sementara tempat hiburan di Medan akan dilakukan mulai tanggal 9 juli hingga 10 Juli 2022 mendatang. Penutupan tempat hiburan di Medan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 003.2/8109 tentang Penutupan Sementara Tempat Usha Hiburan dan Rekreasi pada Hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Yang Bernama Muhammad dan Maria, Bisa Makan Gratis di Rumah Makan Ini
Dikutp dari instagram @infomedan. Petugas terkait akan melakukan monitiroing agar tempat hiburan mematuhi SE tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, tempat hiburan tutup selama 2 hari di hari raya Idul Adha dan jika tidak mematuhi aturan maka akan ditindak.
“Tempat hiburan tutup selama 2 hari,” katanya, Jumat (8/07/2022).
Tempat hiburan yang tutup selama Idul Adha diantaranya adalah diskotek, klub malam, pub, tempat karaoke, panti pijat, mandi uap/oukup,bar, spa, dan lainnya.
Baca Juga: Flash Mob Angklung di Time Squere, Memikat Hati Warga Amerika