AYOMEDAN.ID -- Proses pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat penolakan sejumlah pihak, salah satunya datang dari Fraksi Golkar DPRD Sumut.
Penolakan dari Fraksi Golkar DPRD Sumut terjadi karena proyek insfrastruktur yang dijalankan Pemprov Sumut dinilai melanggar aturan.
Insfrastruktur yang dibangun oleh Pemprov Sumut tersebut berupa jalan dan jembatan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,7 triliun.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumut, Wagirin Arman, mengungkapkan alasan penolakan terhadap pembangunan infrastruktur oleh Pemprov Sumut.
Baca Juga: Baca Juga: Densus 88 Periksa Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Menurut Wagirin pihaknya menolak karena proses pengganggaran proyek dinilai melanggar aturan.
"Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan Pemprov Sumut. Tapi harus diingat kebijakan itu harus melalui proses yang tidak melanggar regulasi," katanya, seperti dikutip dari suarasumut.id, Senin, 4 Juli 2022.
Wagirin mengungkapkan, proyek yang bersumber dari APBD tersebut tidak sesuai dengan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya penganggaran kegiatan yang bersifat multiyear harus melalui persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD.
"Tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini. Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya dua yang tandatangan," jelasnya.
Baca Juga: Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Paling Berkesan, untuk Dibagikan kepada Keluarga dan Teman
Sementara itu berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, persetujuan kegiatan multiyears tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan.
Selain itu berdasarkan PP No 12 tahun 2019, kegiatan multiyear tidak boleh melampau masa jabatan kepala daerah.
Atas dasar itu Fraksi Golkar DPRD Sumut menolak pembangunan infrastruktur yang mulai dijalankan Pemprov Sumut, serta meminta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi kembali.