- 085262374485 (Arnold Pangaribuan)
Baca Juga: Tafsir Mimpi Al Quran dalam Pandangan Islam, Simak 20 Maknanya di Momen Nuzul Quran
“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas."
"Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, Sabtu (8/4) malam.
Dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah: Amalan Menjadi Agung di Bulan Puasa
“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain."
"Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya, dikutip dari portal.pemkomedan.go.id.
Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR.
Baca Juga: Aturan Pembatasan Angkutan Barang Periode Mudik Lebaran 2023, Berlaku dari Sumatera Jawa hingga Bali
Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.
Pembukaan call center ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.
“Dan call center ini merupakan salah satu inovasi posko pengaduan yang bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” ucapnya.
Baca Juga: Miliki Lemak dalam Darah Tinggi? Ini 8 Cara Aman Puasa Penderita Kolesterol
Diberitakan sebelumnya, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.