Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Menaker.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Pemberian THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib dibayarkan secara penuh.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.
SE itu tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Artikel Terkait
Persis Solo vs Persebaya Surabaya: Link Live Streaming, Live Score, dan Prediksi Susunan Pemain BRI Liga 1
Asam Urat Kambuh saat Berpuasa Ramadhan? Ini 6 Tips Puasa Penderita Asam Urat
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 Kota Medan Sumatera Utara? Begini Kata Baznas
Miliki Lemak dalam Darah Tinggi? Ini 8 Cara Aman Puasa Penderita Kolesterol
BRI Liga 1 Malam Ini: Link Live Streaming Persis Solo vs Persebaya Surabaya
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah: Amalan Menjadi Agung di Bulan Puasa
Aturan Pembatasan Angkutan Barang Periode Mudik Lebaran 2023, Berlaku dari Sumatera Jawa hingga Bali
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Utara: Tanda Bulan Puasa Penuh Rahmat
Tafsir Mimpi Al Quran dalam Pandangan Islam, Simak 20 Maknanya di Momen Nuzul Quran
Serba-Serbi Ramadhan: Kulit Kurma Keriput, Lembek dan Berair? Kenali 6 Tanda Kurma Busuk