AYOMEDAN.ID - Lebaran Idul FItri 2023 akan segera tiba.
Para pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari perusahaannya masing-masing.
Namun terkadang, terjadi kendala dalam pemberian THR.
Baca Juga: Miliki Lemak dalam Darah Tinggi? Ini 8 Cara Aman Puasa Penderita Kolesterol
Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan pun membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR.
Diharapkan layanan ini dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.
Baca Juga: Serba-Serbi Ramadhan: Kulit Kurma Keriput, Lembek dan Berair? Kenali 6 Tanda Kurma Busuk
Inilah 7 nomor layanan pengaduan THR di Kota Medan:
082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga)
- 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang)
- 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang)
- 08116366603 (Jones Prapat)
- 085270720515 (Luhut Purba)
- 081376439444 (Lodewik Marpaung)