ini-medan-bung

Bagaimana Jika Mencium Istri saat Puasa? Begini Hukumnya

Rabu, 5 April 2023 | 07:31 WIB
Ilustrasi mencium istri saat puasa (Pixabay.com)

AYOMEDAN.ID -- Mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa, namun sebaiknya dihindari, khususnya oleh kaum muda.

Dilansir Suara.com, Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menjelaskan hukum suami bermesraan dengan istri, termasuk mencium istri saat bulan puasa atau Ramadan, termasuk ciuman bibir saat puasa.

Dalam video ceramah yang diunggah ke kanal YouTube Kajian Ar-Rahman, pada 11 Juni 2017, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa suami boleh bermesraan dengan istri di bulan Ramadan atau saat puasa. Namun ia menyebutkan beberapa catatan.

"Boleh, asal tidak jimak. Tidak dilarang. Dalam sebuah hadist Bukhari, Aisyah mengatakan Rasulullah SAW mencumbui kami di bulan Ramadan. Tetapi beliau adalah seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya," kata Khalid Basalamah.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Bagaimana Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah?

"Jadi kalau orang pegangan, ciuman, berkata-kata sayang sama suami istri enggak ada masalah. Yang membatalkan puasa adalah hubungan biologisnya," imbuhnya.

Menurut penjelasannya, suami istri dilarang berhubungan intim hanya saat puasa.

Setelah azdan magrib, suami istri bahkan boleh berhubungan badan.

Sementara itu, NU juga sepakat bahwa pada dasarnya mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa.

Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, ejakulasi, dan interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana.

Dikutip dari NU Online, Sabtu (25/4/2020), para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat.

Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Dairi: Ingat Ini Hukum Membayar Zakat Fitrah!

Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya Haram.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB