AYOMEDAN.ID -- Berikut besaran zakat fitrah 2023 di Labuanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Terkait zakat fitrah 2023, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Selatan mengeluarkan Surat Edaran zakat fitrah.
Adapun pelaksanaan zakat fitrah 2023 didasarkan pada syariat islam dan undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal (4) bahwa Zakat yang wajib dikeluarkan adalah Zakat Mal (Harta) dan Zakat Fitrah.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Head to Head (H2H) Borneo FC vs Bali United di BRI Liga 1 Pekan ke-32
Berdasarkan Baznas Labuanbatu, khusus zakat fitrah dilaksanakan dengan memilih 4 tipe beras zakat.
Diantaranya beras bulog, beras sedang, beras mahal, dan beras paling mahal.
Adapun apabila dibayar dengan uang kisaran Rp.23.625 - Rp37.800 per orang.
Penyalurannya dapat diberikan pada musholla atau masjid terdekat.
Adapun informasi terbaru terkait zakat fitrah 2023, AyoMedan.id akan melakukan update di kemudian hari.
Ketahui Inilah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikenal juga dengan sebutan zakat al-fitr atau zakat fitriyah.
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, sebelum hari raya Idul Fitri.