"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat,” lanjutnya.
Dikatakan Kamarrudin hasil ruyatul hilal di 124 titik ini akan dilaporkan sebagai pertimbangan sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan 1444 H.
“Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H,” tandasnya.
Adapun Provinsi Sumatera Utara juga menjadi salah satu titik rukyatul hilal.
Baca Juga: 9 Tips Belanja Hemat di Bulan Ramadhan, Cara Cerdas Agar Tidak Mubazir
Berikut AyoMedan.id sajikan 2 titik rukyatul hilal di Sumatera Utara dikutip dari laman Kemenag:
1. Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro No. 30 Medan
2. Observatorium Ilmu Falak (OIF) Gedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Jalan Panglima Denai Medan.***