Menyusul itu, Bobby menerbitkan SK Wali Kota Medan Nomor 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan Tahun 2021.
2. Enam kawasan bebas sampah
SK tersebut menunjuk enam titik yang menjadi kawasan percontohan untuk kawasan bebas sampah. Antara lain Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3 di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kemudian Lingkungan 22 dan 23 di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Lalu Lingkungan 4 dan 5 di Kelurahan Tanjung Mulia, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Terakhir di Pasar Induk Lau Cih,Pasar Bakti, serta Pasar Sentosa Baru. Semua wilayah diminta menjadi wilayah percontohan kawasan bebas sampah.
Baca Juga: Inilah 18 Jalan Tol Baru Mudik 2023: Ada Tol Solo-Yogya , Jakarta, Pasuruan, Kuala Tanjung dan Ciawi
3. Mengubah sistem pengelolaan sampah
Kota Medan memiliki tempat pembuangan (TPA) akhir di Kecamatan Medan Marelan bernama TPA Terjun. Selama ini, sistem pengelolaan sampah di TPA Terjun menggunakan sistem open dumping.
Sistem itu yang menjadi pemicu predikat Medan kota terkotor pada 2019 lalu. Guna mengubah image, Bobby pun meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengganti sistem tersebut menjadi sanitary landfill.
Sistem pengelolaan sampa berbasis sanitary landfill dianggap lebih ramah lingkungan. Meski begitu, penerapannya baru direncanakan sesegera mungkin.
4. Ubah sampah menjadi bahan bakar
Pemko Medan pun berencana mengubah sampah menjadi bahan bakar. Hal tersebut diupayakan setelah Pemko Medan berkolaborasi dengan PT PLN.
Kerjasama dilakukan pada 14 Februari 2022 di mana kerjasama tersebut untuk meneliti dan mengembangkan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat.
5. Mengubah image TPA terjun