ini-medan-bung

Cara Mengetahui Nomor Perkara Akta Cerai Melalui Online, Kunjungi Situs Pengadilan Agama di WIlayah Anda

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi Perceraian (Pixabay)

 

AYOMEDAN.ID - Cara mengetahui nomor perkara akta cerai tidaklah sulit.

Anda bisa mencarinya melalui online.

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menunjukkan bahwa suatu pernikahan telah bubar atau berakhir secara hukum.

Akta cerai berisi informasi tentang mantan pasangan suami dan istri, termasuk nama lengkap, alamat, tanggal dan tempat pernikahan, tanggal dan tempat perceraian, serta informasi tentang anak-anak yang terlibat dalam perceraian.

Akta cerai diperlukan dalam berbagai situasi, seperti untuk mengajukan permohonan pernikahan kembali, mengajukan klaim hak asuh anak, atau untuk dokumen hukum lainnya.

Baca Juga: Kalah dari Guatemala, Timnas Indonesia Gagal Menangi International Friendly Match U20 Inisiasi PSSI

Untuk mendapatkan akta cerai, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil atau pengadilan yang memproses perceraian Anda.

Setiap negara atau wilayah memiliki prosedur yang berbeda untuk mengajukan permohonan akta cerai, namun biasanya memerlukan dokumen seperti surat permohonan, salinan identitas diri, dan biaya administrasi yang harus dibayar.

Pastikan Anda memperoleh informasi yang benar dan lengkap tentang persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan akta cerai di wilayah Anda.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Rabu 22 Februari: Persija Jakarta vs Barito Putera, Dewa United vs Bali United

Untuk mengetahui nomor perkara akta cerai, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs web Pengadilan Agama di wilayah Anda.

- Pilih opsi "Pencarian Perkara" atau "E-Court" yang tersedia di situs web tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB